HUKUM DAN TEKNOLOGI
INFORMASI
Hukum merupakan suatu perangkat aturan yang
dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut
agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban
dengan ketentraman.Dalam arti luas, hukum sesungguhnya mencakup segala macam
ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis (tertuang dalam perundang-undangan) dan hukum
tidak tertulis (tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang
berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule
of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan
kesadaran hukum masyarakat itu sendiri
terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum
tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus
menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana
sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Dalam
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini menyebabkan hubungan dunia
menjadi tanpa batas (borderless) serta menyebabkan beberapa perubahan di
bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Di samping itu teknologi informasi juga memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru
yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Pada
perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi
yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan
yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya
berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang
lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut
menjadi berkurang.
Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan
dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh
karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika
kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya
melakukan pemujaan terhadap teknologi
belaka.
Ada beberapa dampak
pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
-
Ketakutan terhadap
teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
-
Tingkat kompleksitas
serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
-
Pengangguran dan
pemindahan kerja
-
Kurangnya tanggung
jawab profesi
-
Adanya golongan
minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka
dapat dilakukan :
-
Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada
manusia
-
Adanya dukungan dari suatu organisasi,
kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
-
Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi
informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan
teknologi informasi.
-
Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan
adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
-
Perkembangan teknologi akan semakin meningkat
namun hal ini harus di sesuaikan dengan
hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi
informasi dapat berjalan dengan baik.
ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM UNDANG-UNDANG
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika penggunaan Internet
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi
menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus
diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan
terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
a. Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor.
b. Paten
Paten
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit
didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat
berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau
kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak
menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada
orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus
dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap
informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
Kode
etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang
tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE
telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept
responsibility in making decisions consistent with the safety, health and
welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the
public or the environment
Artinya
setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2. To avoid real or
perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to
affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari
terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh
oleh konflik tersebut
3. To be honest and
realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih
ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil
penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang
mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan
lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery
in all its forms
Sesuatu
yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di
bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5. To improve the
understanding of technology, its appropriate application, and potential
consequences
Setiap
saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi
6. To maintain and
improve our technical competence and to undertake technological tasks for
others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of
pertinent limitations
Untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan
tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau
pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
7. To seek, accept,
and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct
errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari,
menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan
memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
8. To treat fairly
all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability,
age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa
memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia,
atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring
others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari
melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan
salah atau jahat.
10. To assist
colleagues and co-workers in their professional development and to support them
in following this code of ethics
Saling
membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung
mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Aspek-Aspek
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti
halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang
computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang
melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet
terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi
perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
a)
Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga
tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
b) system hukum tradisiomal (The Existing Law)
yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema
yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena
cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang
cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum
harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau
penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki
wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar
belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa
berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang
menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan
karena umur atau senioritasnya.
Untuk
memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk
ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat
sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya
yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to
service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik
(adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak
sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime
terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap
transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh
perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
TUGAS UNTUK KLS J
11.. Apakah
hukum membutuhkan teknologi, jelaskan
22.. Dengan
adanya hukum tentang teknologi, apa pengaruhnya terhadap masyarakat,
jelaskan
33. Jelaskan
keuntungannya dengan adanya hukum teknologi dalam dunia pendidikan
Waktu
pengumpulan tugas sampai tgl 18 Januari
2015
Dalam
bentuk email ke fatonistt@gmail.com